Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU PDP Masuk Prolegnas, Gak Cuma Bahas Data Digital, Tapi Juga ....

RUU PDP Masuk Prolegnas, Gak Cuma Bahas Data Digital, Tapi Juga .... Seseorang sedang menggunakan komputer. | Kredit Foto: Unsplash/Mika Baumeister
Warta Ekonomi, Jakarta -

RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan 1 dari 33 RUU yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sudah sejauh mana pembahasannya?

Nantinya, RUU PDP akan mencakup aturan tentang subjek data (pemilik data), pengendali data, dan pemroses data. Menurut Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, kewajiban pengendali data masih menimbulkan diskusi selama pembahasan.

"Yang diatur ini kan banyak sekali, tapi kita membuat kluster bagaimana ini jadi subjek data (pemilik data), kewajiban pengendali data diwajibkan agar si pemilik data bisa meng-exercise haknya," jelas Bobby, Selasa (23/3/2021) di Webinar Center for Indonesian Policy Studies.

Baca Juga: Achmad Zaky Kucurkan Rp72,1 M Buat Startup Cloud Computing, Ternyata Ini Alasannya!

Baca Juga: Kisah Startup: IDCloudHost, Platform yang Terima Modal Rp72 M dari Eks Bos Bukalapak

Bukan hanya itu, pengatur kewajiban pengendali data juga masih melahirkan berbagai tanya. Siapakah yang kan mengisi peran itu?

Ia menambahkan, "Yang masih menimbulkan banyak diskusi itu adalah kewajiban pengendali data itu diatur, apa diatur oleh otoritas independen atau diatur pemerintah?"

Bobby juga berharap RUU PDP akan jadi UU yang komprehensif karena memiliki banyak rujukan aturan perlindungan data pribadi dari berbagai negara.

"Kita tak bisa membuat UU yang terlalu detail, ada peraturan-peraturan di bawahnya yang meng-exercise si pemilik data dan kewajiban pengendali data," katanya lagi.

Data yang termasuk ke dalam RUU PDP tak hanya data digital, tetapi juga data non-digital seperti nilai sekolah dan riwayat kesehatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: