Nggak Jadi Hajar Mayor, Terungkap! Mas AHY, Sorry Yah, Marzuki Cs Lebih Suka Dipimpin Jenderal
Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat (PD) versi KLB, Saiful Huda Ems mengungkapkan alasan pencabutan gugatan Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang merupakan mantan prajurit TNI dengan pangkat terakhir mayor di PN Jakarta Pusat (Jakpus), karena dipecat sebagai kader partai.
Menurut dia, situasi politik yang berubah begitu cepat menjadi alasan utama pencabutan gugatan tersebut. Baca Juga: Gugat AHY Rp55,8 M, Jhoni Allen Dinilai Nggak Logis, Masih Urus Kepentingan Pribadi Soal Jabatan DPR
Bahkan, menurut Marzuki Cs, status keanggotaan telah mereka dapatkan kembali lewat KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie dkk, yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat untuk melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat,” katanya, dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (24/3). Baca Juga: Pak Jokowi, Please Pantau Kelakuan Eks HTI dan FPI, Contoh Nyata: Munarman Mau Belain AHY
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil