Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi, turun tangan terkait persidangan terdakwa Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dan pengacaranya, di PN Jakarta Timur.
Diketahui, dalam sidang yang sempat digelar online, sempat terjadi kegaduhan yang dipicu Rizieq dan pengacaranya, yang bersikukuh agar sidang digelar secara langsung atau tatap muka. Baca Juga: Habib Rizieq Nggak Usah Diteriaki Zalim, Emang Kelakukannya Bisa Buahkan Pidana Baru!
Terkait itu, KY sendiri mengaku telah melakukan analisis dengan dugaan merendahkan kehormatan hakim dalam kasus Rizieq Shihab.
Namun, meski demikian, majelis hakim masih memegang penuh kendali tertib persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.Baca Juga: Sidang Online Dibatalkan, Habib Rizieq Minta Massa Pendukung Geruduk Pengadilan?
“KY meminta majelis hakim terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP, Perma No. 4 Tahun 2020 dan Perma No. 5 Tahun 2020, serta terus memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegasnya, dalam konferensi pers daring, Kamis (25/3).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: