OJK Catat Outstanding Restrukturisasi Kredit Capai Rp825,8 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang telah diperpanjang masih dibutuhkan oleh masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, terkait restrukturisasi kredit dan pembiayaan, saat ini jumlahnya terus meningkat meski trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu.
Nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan sampai dengan Januari 2021 mencapai Rp825,8 triliun untuk 6,06 juta debitur. Jumlah ini mencapai 15,32% dari total kredit perbankan.
Baca Juga: Dianggap Tabrak Program PEN, POJK Buy Back Saham Delisting Ancam Emiten Gulung Tikar!
"Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan dan akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Adapun dari total outstanding tersebut, perbankan telah merestrukturisasi 4,37 juta debitur UMKM dengan total baki debet mencapai Rp328 triliun, sedangkan jumlah debitur korporasi yang direstrukturisasi sebesar 1,68 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp497,7 triliun.
Sementara itu, total restrukturisasi pembiayaan yang telah dilakukan perusahaan pembiayaan hingga 15 Maret 2021 telah mencapai Rp193,5 triliun dengan 5,06 juta kontrak yang direstrukturisasi.
"Upaya pemulihan ekonomi akan berjalan dengan baik jika semua pihak tidak berjalan sendiri namun senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak/lembaga terkait dalam mengeluarkan kebijakan," ucap Wimboh.
Selain program restrukturisasi, OJK juga terus memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan dan dukungan OJK terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta antipencucian uang dan pembiayaan terorisme.
Sejak awal tahun hingga Maret ini, OJK sudah mengeluarkan 7 Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan IKNB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman