Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Kapok-kapok, Kasus Penggelapan Dana COVID-19 Ada Lagi

Belum Kapok-kapok, Kasus Penggelapan Dana COVID-19 Ada Lagi Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Oknum pegawai Satgas Penanganan COVID-19 Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan berinisial INA (39) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan karena terlibat dalam kasus penggelapan dana COVID-19 dari sebuah yayasan di Kabupaten Tabanan, Bali.

"Oknum Satgas tersebut diberi kepercayaan oleh yayasan untuk menyalurkan bantuan penanggulangan COVID kepada masyarakat dan kelompok. Namun bantuan tersebut digelapkan oleh oknum satgas ini sehingga bantuan tersebut tidak dapat tersalur secara maksimal," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa bantuan yang diduga digelapkan oleh oknum satgas penanggulangan COVID ini dipergunakan untuk kepentingan dirinya sendiri. Adapun jumlah bantuan tersebut sekitar Rp55 juta. Sebagian dari dana bantuan yang diduga digelapkan oleh INA sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah di tahan di Polres Tabanan, menunggu proses lebih lanjut," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: