Pengacara dari kantor LQ Indonesia Lawfirm, Jaka Maulana, melaporkan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Ses Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung), Chaerul Amir, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan nomor registrasi 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKTPMJ tanggal 26 Maret 2021.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/3/2021), Jaka mengatakan laporan tersebut terkait modus penangguhan penahanan yang dilakukan Chaerul dan pengacara bernama Natalia Rusli. Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Polda Metro, Kubu AHY di Atas Angin: Mereka Serampangan
"Laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Jaka.
Lanjutnya, Jaka mengatakan jika korban dari dugaan penipuan ini adalah perempuan berusia 52 tahun berinisial SK. Baca Juga: Ditolak Mentah-mentah Polda Metro, Demokrat Kubu Moeldoko Luapkan Kekesalan
Mulanya, kasus dugaan penipuan ini berawal dari anak SK bernama Christian Halim ditahan di Polda Jawa Timur karena tersangkut masalah sengketa tanah.
SK kemudian bertemu Natalia Rusli dan menjanjikan bisa menangguhkan penahanan Christian di Polda Jawa Timur dengan bantuan Chaerul Amir.
Ia menyebut saat itu Chaerul menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Ses Jampidum).
"SK lalu menyerahkan uang Rp 500 juta dalam pecahan 100 Dollar AS kepada Natalia Rusli," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil