Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Panas, Kini Demokrat AHY Tuding Gerombolan Moeldoko Macam-macam...

Masih Panas, Kini Demokrat AHY Tuding Gerombolan Moeldoko Macam-macam... Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra menanggapi pernyataan Juru Bicara Partai Demokrat hasil KLB, Muhammad Rahmad yang menyatakan kubu Ketua Umum Moeldoko tak terpengaruh dengan pernyataan AHY dalam konferensi pers kemarin. Pasalnya, AHY dianggap sudah demisioner sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Herzaky menganggap Rahmad dan gerombolan Moeldoko pelaku begal politik pelaksana KLB ilegal ini terus menebar informasi bohong dan fitnah. "Tapi, publik pun sudah tidak mau tertipu oleh narasi bohong dan kosong mereka. Karena omongan Rahmad dan gerombolannya itu tong kosong nyaring bunyinya. Tidak ada bukti, tidak ada fakta, hanya kebohongan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (30/3/2021).

Herzaky menegaskan kepengurusan Partai Demokrat yang sah saat ini berdasarkan UU Parpol dan sudah dikukuhkan dengan SK Menkumham tahun 2020 adalah kepengurusan Partai Demokrat pimpinan AHY. Menurut dia, Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Mahfud MD juga sudah berulang kali menyatakan itu.

Baca Juga: Mohon Maaf Pak Moeldoko, Strategi Politik Anda Salah Langkah!

"Alhamdulillah, para pemilik suara di berbagai tingkatan, pengurus DPP, DPD, DPC, maupun anggota dewan di tiap tingkatan, dari DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta kader-kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia, semuanya kompak dan solid bersama Ketum AHY. Tidak ada yang terpengaruh oleh intimidasi dan manipulasi gerombolan Moeldoko," jelasnya.

Lebih lanjut Zaky sapaan akrabnya menganggap Moeldoko itu Ketum abal-abal hasil KLB ilegal. Karena syarat sah untuk mengusulkan KLB, tidak terpenuhi sama sekali. Dia melihat tak ada satupun pemilik suara sah, baik DPD, maupun DPC yang mengusulkan KLB.

"Yang melaksanakan KLB ilegal pun tidak sesuai dengan ketentuan di UU Parpol. Bukan DPP Partai Demokrat yang sah dan tidak ada surat mandat dari DPP Partai Demokrat yang sah."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: