AHY Menang Lawan Jenderal, Loyalis Hantam Kubu Moeldoko: Pelajaran Bagi Para Begal, Uang..
Baca Juga: Umumkan Nasib Demokrat, Mahfud MD Cuit: SBY dan Moeldoko Sahabat Saya
Baca Juga: Nggak Kebayang Pak Moeldoko Senekat Itu! Sekarang Bikin Geger Lagi: Saya Siap Pertaruhkan..
Baca Juga: Saran Kubu AHY Buat Moeldoko Dkk.: Lebih Baik Miskin Harta Punya Harga Diri daripada...
Sebelumnya, Yasonna mengatakan jika pihaknnya telah meminta Moeldoko bersama timnya untuk melengkapi berkas pengajuan pengesahan.
"Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud," demikian kata Yasonna, Rabu (31/3).
Namun, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.
Syarat-syarat tersebut yakni, surat mandat dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil