Advokat LQ Indonesia Law Firm, Jaka Maulana, ikut menyoroti hilangnya terdakwa Norman alias Ameng yang sudah divonis pengadilan bersalah dalam perkara pemberian keterangan palsu dalam akta otentik atas laporan korban, Yusri ke Polres Metro Jakarta Utara.
Sebelumnya, perkara Ameng sudah diputus Mahkamah Agung (MA) dan sudah didisposisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk dilakukan eksekusi. Baca Juga: Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBN
Namun, sudah minggu pencarian tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) tidak membuahkan hasil, lantaran Ameng tidak lagi berada di tempat dan alamat yang tertera.
Menurut Jaka, hal tersebut sangat mencoreng wajah pengadilan dan reputasi institusi. "Kejaksaan adalah pihak eksekutor dari pengadilan sebagaimana diatur dalam KUH Acara Pidana, namun nyatanya dalam kinerja masak menangkap satu orang terdakwa yang menghilang ketika harus menjalani eksekusi MA saja tidak mampu?" ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021). Baca Juga: Lengkap! Ini 5 Fakta Sidang Habib Rizieq, Bentrok di Pengadilan hingga Sopir Pengacara Bawa Pedang
"Lalu apa gunanya proses panjang dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung? Jika pada akhirnya putusan pengadilan tidak bisa dijalankan karena ketidakmampuan aparat Kejaksaan?" sambungnya.
Lanjutnya, ia mengatakan sesuai prosedur, apabila terdakwa yang mau dieksekusi tidak diketahui keberadaan, semestinya Kejari Jakut segera mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO).
"Agar keberadaan Ameng lekas bisa ditemukan keberadaan Norman alias Ameng tersebut, bukannya dibiarkan sudah dua minggu tanpa kejelasan," kata Jaka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: