Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Diputus Bersalah Tapi Terdakwa Tak Dieksekusi, LQ Indonesia Buka Suara

Sudah Diputus Bersalah Tapi Terdakwa Tak Dieksekusi, LQ Indonesia Buka Suara Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat LQ Indonesia Law Firm, Jaka Maulana, ikut menyoroti hilangnya terdakwa Norman alias Ameng yang sudah divonis pengadilan bersalah dalam perkara pemberian keterangan palsu dalam akta otentik atas laporan korban, Yusri ke Polres Metro Jakarta Utara. 

Sebelumnya, perkara Ameng sudah diputus Mahkamah Agung (MA) dan sudah didisposisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk dilakukan eksekusi.  Baca Juga: Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBN

Namun, sudah minggu pencarian tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) tidak membuahkan hasil, lantaran Ameng tidak lagi berada di tempat dan alamat yang tertera.

Menurut Jaka, hal tersebut sangat mencoreng wajah pengadilan dan reputasi institusi. "Kejaksaan adalah pihak eksekutor dari pengadilan sebagaimana diatur dalam KUH Acara Pidana, namun nyatanya dalam kinerja masak menangkap satu orang terdakwa yang menghilang ketika harus menjalani eksekusi MA saja tidak mampu?" ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021). Baca Juga: Lengkap! Ini 5 Fakta Sidang Habib Rizieq, Bentrok di Pengadilan hingga Sopir Pengacara Bawa Pedang

"Lalu apa gunanya proses panjang dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung? Jika pada akhirnya putusan pengadilan tidak bisa dijalankan karena ketidakmampuan aparat Kejaksaan?" sambungnya.

Lanjutnya, ia mengatakan sesuai prosedur, apabila terdakwa yang mau dieksekusi tidak diketahui keberadaan, semestinya Kejari Jakut segera mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO).

"Agar keberadaan Ameng lekas bisa ditemukan keberadaan Norman alias Ameng tersebut, bukannya dibiarkan sudah dua minggu tanpa kejelasan," kata Jaka.

Selain itu, pihaknya mengaku kecewa dengan kejadian ini, lantaran upaya penegakan hukum yang dilakukan bertahun-tahun kini dinilai menjadi tidak berguna.

"Dan hukum tidak lagi menjadi panglima apabila nyatanya hanya karena oknum jaksa, terdakwa diduga bisa terhindar dari eksekusi putusan MA. Sungguh mencoreng Korps Adhyaksa yang selama ini kami hormati," tambahnya.

Pihaknya pun merasa janggal eksekusi yang tidak bisa dilaksanakan pihak Kejaksaan. Sebab informasi yang didapat, ternyata Norman masih berada di Jabodetabek dan bahkan sering ke kantor polisi untuk mengurus kasus ayahnya, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

"Harapan kami adalah agar Institusi Kejaksaan terutama Kepala Kejari Jakarta Utara bisa tegas segera menangkap Norman alias Ameng untuk menjalankan masa tahanan dan melaksanakan eksekusi putusan MA sebagaimana amanah undang-undang yang berlaku, jangan biarkan berlarut-larut dan membuat masyarakat hilang kepercayaan terhadap Korps kejaksaan," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua LQ Indonesia Law Firm cabang Jakarta Pusat, Leo Detri, menilai Kejaksaan memiliki bagian intel yang seharusnya mampu melacak terdakwa. 

"Dimana Kasi Intel ini memiliki peralatan lacak dan personel yang mampu mencari buronan dan orang yang butuh ditangkap. Sangat janggal apabila ketika akan dieksekusi lalu Norman Alias Ameng bisa kabur," tuturnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: