Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klarifikasi Pluang Atas Pengumuman OJK tentang Daftar 13 Perusahaan yang Palsukan Izin

Klarifikasi Pluang Atas Pengumuman OJK tentang Daftar 13 Perusahaan yang Palsukan Izin Aplikasi Pluang. | Kredit Foto: Dok. Pluang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sehubungan dengan pengumuman Otoritas Jasa Keuangan No.PENG-3/MS.312/2021 yang mencantumkan nama “Peluang Investasi Emas” sebagai daftar perusahaan yang memalsukan izin usaha yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan ini manajemen Pluang mengklarifikasi bahwa “Peluang Investasi Emas” tidak ada sangkut pautnya dengan aplikasi Pluang.

Pluang menganggap pemalsuan izin OJK oleh “Peluang Investasi Emas” adalah perbuatan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum tersebut bahkan telah mencatut logo Pluang tanpa izin dengan tujuan penipuan. Pluang juga mengapresiasi langkah OJK dalam menerbitkan pengumuman tersebut, mengingat perlindungan investor adalah salah satu fokus utama Pluang. Baca Juga: Biar Makin Adaptif, OJK Siapkan Cetak Biru Transformasi Digital Banking

Dalam beberapa waktu terakhir, Pluang menerima banyak laporan pengguna terkait maraknya akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang tanpa izin, termasuk grup “Peluang Investasi Emas”. Dalam kesempatan ini, Pluang juga menegaskan hanya memiliki dua akun resmi Telegram, yakni @PluangBelajar dan @KabarPluang. Pluang tidak bertanggung jawab untuk akun-akun Telegram lain yang mengatasnamakan Pluang di luar dua akun resmi tersebut. Baca Juga: Serba-Serbi Investasi Emas Digital: Keamanan dan Prospek di Masa Depan

Pluang memohon bantuan masyarakat untuk turut melaporkan akun-akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang di luar akun resmi sebagaiman tercantum dalam klatifikasi ini.

Selain itu, akun media sosial Instagram dan Facebook Pluang yang resmi hanyalah yang telah terverifikasi atau memiliki tanda centang biru. Pengguna Pluang diharapkan hanya melakukan transaksi di aplikasi resmi Pluang dan jangan pernah membagi informasi pribadi maupun mentransfer dana ke pihak lain di luar aplikasi Pluang.

Perlu diketahui, Pluang merupakan aplikasi investasi emas dan Micro E-Mini S&P 500 yang bekerja sama dengan PT PG Berjangka, pialang yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan kliring transaksinya dijamin oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Sementara untuk kegiatan investasi aset kripto, Pluang merupakan kanal penjualan dari PT Zipmex Exchange Indonesia, yang juga diawasi langsung oleh Bappebti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: