Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi umat muslim di sepanjang Ramadhan tidak akan membatalkan puasa. Hal tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.
"Vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13," ujar Juru Bicara Kemenkes Nadia Wiweko pada webinar Temu Media, Minggu (4/4).
Karenanya, pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Baca Juga: Apakah Vaksin COVID-19 Bisa Batalkan Puasa? Ini Dia Jawabannya ....
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan mendatang. Nantinya vaksinasi ini akan menyesuaikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa," jelasnya.
Sebelumnya, dalam rangka menyambut Ramadhan yang akan tiba sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Indonesia Ajukan Diri Jadi Pusat Vaksin Asia Tenggara
Melalui fatwa ini, MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
Hingga saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 12,5 juta dosis vaksin. Cakupan dosis pertama di Indonesia sudah mencapai angka 21,33% dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap 1 dan 2.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: