Kenapa Pemerintah Pusat Tak Tetapkan Banjir Bandang NTT sebagai Bencana Nasional?
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan pemerintah belum perlu menetapkan status banjir bandang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bencana nasional.
Doni mengatakan status bencana nasional baru akan ditetapkan manakala kegiatan pemerintahan daerah lumpuh total.
"Status darurat bencana nasional manakala pemerintah daerah lumpuh sehingga pusat harus mengambil alih. Sejauh ini kegiatan pemerintahan masih berjalan," kata Doni.
Saat ini, kata dia, seluruh pemerintah daerah baik kota/kabupaten maupun provinsi masih bisa menangani bencana tersebut.
"Tidak ada satupun pemerintah daerah yang lumpuh. Pengungsi masih dalam batas kemampuan daerah untuk melakukan penanggulangan bencana. Kami tidak perlu usulan bencana nasional," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: