Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenapa Pemerintah Pusat Tak Tetapkan Banjir Bandang NTT sebagai Bencana Nasional?

Kenapa Pemerintah Pusat Tak Tetapkan Banjir Bandang NTT sebagai Bencana Nasional? Kredit Foto: BNPB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan pemerintah belum perlu menetapkan status banjir bandang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bencana nasional.

Doni mengatakan status bencana nasional baru akan ditetapkan manakala kegiatan pemerintahan daerah lumpuh total.

"Status darurat bencana nasional manakala pemerintah daerah lumpuh sehingga pusat harus mengambil alih. Sejauh ini kegiatan pemerintahan masih berjalan," kata Doni.

Saat ini, kata dia, seluruh pemerintah daerah baik kota/kabupaten maupun provinsi masih bisa menangani bencana tersebut.

"Tidak ada satupun pemerintah daerah yang lumpuh. Pengungsi masih dalam batas kemampuan daerah untuk melakukan penanggulangan bencana. Kami tidak perlu usulan bencana nasional," kata dia.

Kendati demikian, pemerintah pusat melalui BNPB, Kementerian Sosial, hingga BMKG akan memberikan dukungan sejak status tanggap darurat hingga masa pemulihan.

"Adapun pemerintah pusat akan optimal memberikan dukungan kepada daerah, status bencana nasional tak perlu diberlakukan," katanya.

Sebelumnya, korban meninggal akibat banjir bandang dan longsor yang terjadi di Nusa Tenggara Timur kini mencapai 84 orang dan penambahan dua orang di Nusa Tenggara Barat (NTB) sehingga total menjadi 86 jiwa dan sementara puluhan orang masih dalam pencaharian hingga Senin malam.

Jumlah itu akan terus bergerak mengingat hingga saat ini tim gabungan baik BNPB, TNI, Polri, dan BPBD setempat masih melakukan upaya pencaharian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: