Habib Rizieq Apes Berjilid-jilid! Sekarang Hakim Tolak Eksepsi Kasus Megamendung
Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Tanggapi Pengakuan Terduga Teroris Anggota FPI
Baca Juga: Soal Foto yang Beredar Terduga Teroris Hadir di Sidang Habib Rizieq, ini Penjelasan Polisi
Baca Juga: Kambing Hitamkan Mahfud MD, Rizieq Shihab Habis Dikuliti Jaksa
Diketahui, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, 13 November 2020 lalu.
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim juga menolak nota keberatan atau eksepsi Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima," kata Hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Selasa (6/4/2021)
Terkait itu, Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Bahkan, karena itu, Jaksa meminta waktu selama tujuh hari untuk memanggil para saksi.
"Oleh karena itu, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujar hakim.
Atas kasus tersebut, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan meninggalkan kerumunan di Petamburan dan Tebet sehingga dianggap melanggar aturan prtokol kesehatan di pandemi Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil