Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerapan Kebijakan Truk ODOL Jangan Sampai Menggerus Daya Saing Industri

Penerapan Kebijakan Truk ODOL Jangan Sampai Menggerus Daya Saing Industri Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guna mengurangi kerusakan fisik jalan raya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana menerapkan kebijakan Indonesia bebas kendaraan dengan muatan berlebih over dimension and overloading atau (ODOL) pada tahun 2023, harapannya kebijakan ini tidak menggerus daya saing industri.

Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) terus mendorong Indonesia bebas kendaraan dengan muatan berlebih (over dimension and overloading atau/ODOL) pada tahun 2023. Kebijakan ini terbit menyusul munculnya beragam permasalahan seperti, kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan, tingginya biaya perawatan infrastruktur. Baca Juga: Larang Mudik, Menteri Budi Karya Segera Keluarkan Aturan Soal Transportasi

Kendaraan ODOL ini juga bisa mengurangi daya saing internasional karena tidak bisa melewati pos lintas batas negara (PLBN). Muatan berlebih juga bisa memperpendek umur kendaraan, serta menimbulkan polusi udara yang berlebihan.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, penerapan kebijakan ini mengacu pada pelanggaran hukum UU 22 tahun 2009, pasal 277, yang berbunyi Pasal etiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda palingbanyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasl 138 ayat (3), angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Baca Juga: BI Jabar Digilitalisasi Transaksi Kuliner dan Transportasi Kabupaten Purwakarta

Lebih lanjut tutur Risa Wasal, proses penanganan truk ODOL ini telah dilakukan selama periode 2017 sampai 2023, dimana pada tahun 2020 lalu penanganan ODOL ini telah dilakukan rapat antara Menhub, Menteri PUPR, Menperin, Korlantas Polri, & Asosiasi Industri dengan menghasilkan kesepakatan bebas ODOL 2023.

Saat ini pelaksanaan bebas ODOL mulai diterapkan di Tol Jakarta – Bandung, lantas pelaksanaan bebas ODOL di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni & Ketapang-Gilimanuk. Serta penegakan hukum P21 Pasal 277 KUHP.

Untuk di tahun 2021-2022, rencananya guna mendukung penerapan ODOL akan dilakukan pembentukan jaringan lintas logistik dan pengembangan sistem e-Inforcement, pengembangan integrasi sistem. Melakukan pembentukan database bank pengemudi, termasuk peningkatan kualitas jalan dan jembatan.

“Serta melakukan MoU antara Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan dengan Kapolri, maka puncaknya di 2023 Indonesia diharakan akan bisa bebas ODOL,” kata Risa.

Tutur Risal, untuk menghadapi kebijakan tersebut maka diberikan upaya normalisasi kendaraan, hanya saja normalisasi diberikan kepada kendaraan bermotor yang over dimensi dan produksi sebelum tahun 2019, lantas pelaksanaan normalisasi/pemotongan dilakukan oleh perusahaan karoseri/bengkel karoseri.

“Kendaraan yang akan dilakukan normalisasi, baik kendaraan yang tidak memiliki Buku Uji/KIR, atau kendaraan yang memiliki Buku Uji/KIR,” kata Risal.

Sementara, bagi pelaku perkebunan kelapa sawit penerapan kebijakan tersebut menjadi sebuah tantangan yang harus dihadapi, lantaran dengan luasnya perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 22 provinsi, dimana 13 provinsi diantaranya menguasai 95% sentra produsen sawit terbesar Indonesia, yakni Sumatera, Kalimantan-kecuali Kaltara, Bangka-Belitung), dengan produksi crude palm oil (CPO) total mencapai 40,6 juta ton.

Selama periode 2019-2020, terdapat beragam hambatan yang menyangkut isu angkutan (logistik), semisal hambatan penerbitan & perpanjangan Keur (Truk Kebun & Jalan Raya) berdampak pada 13 provinsi, hambatan permintaan normalisasi truk berdampak pada 13 provinsi dengan potensial biaya normalisasi mencapai Rp2,1 triliun.

“Ongkos angkut berpotensi meningkat hingga dua kali lipat atau setara dengan Rp 32 triliun per tahun,” catat Agung Wibowo dari Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit (GAPKI), dalam webinar yang diadakan Forum Jurnalis Sawit (FJS), bertajuk “Kesiapan Perkebunan Menyiapkan Langkah langkah Strategis untuk Mewujudkan Program bebas Truk ODOL”, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: