Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan Pengadilan Tinggi Jabar Super Kilat, Kok Bisa?

Putusan Pengadilan Tinggi Jabar Super Kilat, Kok Bisa? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Setelah menggelar audiensi sekitar satu jam mereka tampak keluar dari gedung yang didominasi cat berwarna putih itu.

Usai melakukan audiensi, kepada wartawan Naldy Nazar Haroen mengaku kecewa lantaran Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan PN Bandung.

"Saya kaget saat beraudiensi didalam tadi. Karena Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan yang kami anggap salah," katanya.

Naldy menyebutkan, kurang dari satu bulan Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah mengeluarkan putusan. 

Naldy menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu super cepat. Karena, dalam aturan suatu putusan di Pengadilan Tinggi dibuat minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan.

"Pada tanggal 21 Febuari 2021 kita mendatarkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya, pada tanggal 16 Mei 2021 sudah ada putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan PN Bandung. Ini putusan yang super kilat. Hanya sekitar 25 hari," jelasnya.

Menurutnya, jika masyarakat tidak mendapatkan keadilan dari lembaga peradilan dirinya takut akan mereka mencari keadilan dengan caranya sendiri.

"Saya takut ada black of justice. Ini sangat kami khawatirkan," ujarnya.

Naldy menduga, terkait kasusnya tersebut ada mafia tanah yang sedang memainkan perannya.

"Karena mafia tanah selalu berkomplot dengan semua pihak. Kami menduga, mafia tanah ada dibelakang kasus ini," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: