Dia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu yang menguatkan keputusan PN Bandung itu.
"Ini sudah hampir 2 minggu kita belum mendapatkan surat putusan itu. Kami pun tahu jika ada putusan Pengadilan Tinggi baru tadi," jelasnya.
Naldy menambahkan, pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Jawa Barat tersebut.
"Kita akan ajukan kasasi ke MA secepatnya. Bagaimanapun kami masih menghormati peradilan tertinggi di negara ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: