Bank CTBC Indonesia Cabut Perjanjian Perdamaian, Perusahaan Pemurnian Dianggap Pailit
Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan pada tanggal 31 Maret 2021 lalu terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Royal Industries Indonesia.
Isi putusan tersebut adalah perjanjian perdamaian PT Royal Industries Indonesia yang telah disahkan pada saat proses PKPU tahun 2018 resmi dibatalkan dengan segala konsekuensi hukum.
Permohonan pembatalan perdamaian diajukan Bank CTBC Indonesia dengan diwakili Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora, terhadap perusahaan pemurnian (refinery) yang sudah tidak beroperasi sejak 2018 ini. Baca Juga: Yuk Kepoin! 3 Produk Reksa Dana Baru Kolaborasi Bank CTBC dan Eastspring Indonesia
“Sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah dibacakan Rabu, 31 Maret lalu, dalam putusan telah dinyatakan bahwa Pembatalan Perjanjian Perdamaian antara Bank CTBC Indonesia dan PT Royal Industries diakibatkan PT Royal Industries tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” ucap Triangga Kamal, kuasa hukum Bank CTBC Indonesia di Jakarta, Kamis (8/4). Baca Juga: Voting PKPU, Konsumen Prajawangsa City Ingin Prodam Direvisi
Lanjutnya, ia mengatakan PT Royal Industries Indonesia sendiri memiliki total utang sebesar kurang lebih Rp5 triliiun yang seharusnya dibayarkan sesuai jadwal yang telah disepakati dalam proses PKPU pada 2018 kepada Bank CTBC Indonesia dan bank sindikasi lainnya.
Sementara itu, Bank CTBC Indonesia sendiri merupakan salah satu dari 22 pemberi pinjaman sindikasi yang memberikan fasilitas pinjaman modal kerja kepada PT Royal Industries Indonesia senilai kurang lebih USD399 juta.
Dijelaskannya lagi, PT Royal Industries Indonesia sempat membantah permohonan dan tudingan yang diajukan Bank CTBC Indonesia dengan poin- poin diantaranya:
Pihaknya beranggapan, Bank CTBC Indonesia tidak dapat secara sepihak mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan rencana perdamaian karena setiap permohonan cidera janji memerlukan persetujuan dari 2/3 dari jumlah total pemberi pinjaman.
"PT Royal Industries Indonesia mengatakan bahwa tudingan dari Bank CTBC Indonesia tidak memiliki dasar dalam mengajukan permohonan pembatalan karena Bank CTBC Indonesia dianggap tidak berpartisipasi dalam proses pemberian suara pada saat rencana perdamaian tersebut dibuat dalam proses PKPU," ujar Triangga.
Namun, poin-poin pembelaan dari PT Royal Industries Indonesia tidak terbukti dan permohonan pembatalan yang diajukan Bank CTBC Indonesia dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim menunjuk Muhammad Irzan Mauluda, Welfrid Kristian dan Cliff Joshua sebagai tim kurator dalam proses kepailitan PT Royal Industries Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil