Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sembunyi-sembunyi Patenkan Partai Demokrat, SBY Bak Jilat Ludah Sendiri

Sembunyi-sembunyi Patenkan Partai Demokrat, SBY Bak Jilat Ludah Sendiri Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) | Kredit Foto: Instagram Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut-sebut mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Demokrat atas nama pribadinya. Langkah SBY tersebut dinilai kubu Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai aksi salah kaprah. Tindakan tersebut seperti menjilat ludah SBY sendiri.

Pendiri Partai Demokrat Hengky Luntungan mengklaim memiliki bukti soal SBY mendaftarkan merek Demokrat atas nama pribadi. Ia menyebut pendaftaran dilakukan SBY pada 19 Maret 2021. Hanya saja, pemerintah belum mengeluarkan pengesahan atas permintaan SBY.

"Saya heran kok Partai Demokrat didaftarkan milik SBY. Ini didaftarkan ke Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Untung belum keluar (pengesahannya). Kami bakal segera bantah klaim SBY ini karena sangat merugikan," kata Hengky pada Republika, Jumat (9/4).

Baca Juga: Orangnya AHY Bela Mati-matian: Pak SBY Pencipta Nama hingga Hyme Partai Demokrat Kok

Hengky menjelaskan Demokrat sudah didaftarkan pada 2007 atas nama partai. Sehingga ia tak terima atas usaha SBY mengklaim Demokrat untuk dirinya sendiri.

"Kok dia mau ubah lagi atas nama diri sendiri, padahal Demokrat itu ya partai milik kader," ujar Hengky.

Hengky kemudian menuduh SBY tak punya akal sehat. Ia menuding SBY justru berusaha memutarbalikkan sejarah pendirian Demokrat dengan klaimnya sendiri.

"Tentang atribut partai dan lainnya sudah didaftarkan pada tanggal 24 Oktober 2007 atas nama partai, bukan pribadi. Ini apa Pak SBY mau bikin Partai Demokrat jadi perusahaan pribadi?" ucap Hengky.

Atas tindakan SBY ini, Hengky menyampaikan para pendiri Demokrat bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia menekankan gugatan ini berbeda dengan yang telah diajukan sebelumnya terkait AD/ART. Sebab gugatan kali ini demi menyelamatkan partai dari perebutan oleh SBY.

"Kami selaku pendiri partai Demokrat akan menggugat tersendiri, terkait pemalsuan mukadimah AD/ART yang menyatakan bahwa SBY dan Ventje Rumangkang adalah pendiri partai, ke PN Jakpus," tutur Hengky.

Hengky memperkirakan gugatan ini bakal diajukan pekan depan. Sebab ia dan rekan-rekannya perlu waktu menyiapkan materi gugatan.

"Saya sekarang siapkan data-datanya dulu. Mungkin minggu depan baru diajukan," sebut Hengky.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat hasil KLB, Max Sopacua, juga merasa kesal terhadap upaya mematenkan merek partai Demokrat untuk pribadi. Max menyampaikan SBY semestinya punya kehormatan yang harus dijaga karena pernah duduk di kursi nomor satu di Indonesia. Ia heran atas upaya SBY yang jauh dari kesan pria terhormat.

"Dia kan mantan Presiden yang tahu hukum, bagaimana memperlakukan rakyat. Kok kelakuannya seperti preman sih? Moeldoko sendiri heran," kata Max pada Republika, Jumat (9/4).

Max menyinggung upaya SBY tak pantas dilakukan, bahkan di dunia politik yang penuh tipu daya. Ia mencontohkan Megawati Soekarnoputri saja tak mematenkan PDIP untuk pribadinya walau didirikannya sendiri.

Baca Juga: Mohon Maaf Mas Gibran, Anda Saat Ini Sangat Tidak Layak untuk Nyapres 2024

"Ini ketamakan yang luar biasa dari SBY ya, ini pertama kali terjadi di dunia tidak pernah terjadi seseorang mau miliki partai secara pribadi, Bu Mega saja tidak pernah lakukan ini," ujar mantan anggota DPR RI tersebut.

Max menuding SBY ibarat menelan ludahnya sendiri. Pada satu sisi SBY menuduh Demokrat hasil KLB berusaha mencuri Partai Demokrat. Padahal di sisi lain, SBY lah yang dianggap Max mencuri Demokrat dari para kader yang berhak atas partainya sendiri.

"Berarti SBY ini maling, kami diteriaki segala macam ternyata ada juga yang diam-diam lakukan hal tersebut (maling partai)," ucap Max.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ersento Maraden Sitorus, merasa heran atas tindakan mendaftarkan paten Demokrat atas nama pribadi. Tindakan SBY itu disebutnya berpotensi menabrak aturan perundangan.

Merujuk pada Undang-Undang Partai Politik, Fernando menyebut lambang dan nama partai politik merupakan milik badan partai politik, bukan milik perorangan. Fernando mengingatkan pada saat mendaftarkan di Kemenkumham, logo dan nama partai merupakan syarat untuk mendapatkan badan hukum partai politik. Sehingga menurutnya, sangat keliru kalau logo dan partai didaftar menjadi hak paten pribadi.

"Mungkin saja, karena sifat seperti inilah yang menjadi salah satu alasan dari para pendiri dan senior Partai Demokrat melakukan KLB. Karena mereka sudah tahu dan melihat keinginan SBY untuk menjadikan Demokrat sebagai partai dinasti," ucap Fernando.

Republika sudah mencoba meminta klarifikasi terkait kabar ini ke Demokrat kubu Cikeas. Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan pihaknya memilih tak menanggapi tudingan Demokrat hasil KLB tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: