Lanjutan dari Kasus Habib Rizieq, Pengadilan Keluarkan Aturan Baru: Tidak Ada Siaran Langsung!
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk tidak menyiarkan secara daring sidang lanjutan Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 dan 14 April 2021.
Menurut Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, alasan tidak menyiarkan secara daring agar para sakksi tidak mendengar keterangan dan saling berkomunikasi, untuk mencegah saksi memberikan keterangan yang tidak jujur. Baca Juga: Habib Rizieq Diganjar Penghargaan di Malaysia, Faktanya...
“Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, maka siaran langsung (live streaming) ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan,” katanya, seperti dilansir Antara, Sabtu (10/4/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa bahwa masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan bisa mendapatkannya melalui pemberitaan media massa. Baca Juga: Gegara Bawa Golok, Pengacara Rizieq Makin Dikuliti Polisi: Eh Ngakunya Warisan, Ada Gaibnya..
Untuk itu, PN Jakarta Timur akan memberikan akses bagi awak media untuk meliput dari ruang lobi yang sudah disediakan layar tv dengan kapasitas yang terbatas guna mencegah kerumunan.
“Rekan-rekan media dipersilahkan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi, tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari pengadilan,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil