Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lanjutan dari Kasus Habib Rizieq, Pengadilan Keluarkan Aturan Baru: Tidak Ada Siaran Langsung!

Lanjutan dari Kasus Habib Rizieq, Pengadilan Keluarkan Aturan Baru: Tidak Ada Siaran Langsung! Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Baca Juga: Nasib Ya Nasib... Lagi-Lagi Hakim Ogah Terima Eksepsi Habib Rizieq, Alasan Hakim...

Baca Juga: Takut Puasa Habib Rizieq Batal, Pengacara Request, Hakim Nggak Mau Kalah, Langsung Jawab...

Diketahui sebelumnya, dalam dua kasus berbeda, yakni eksepsi Rizieq atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, juga ditolak hakim. 

Karena itu, hakim meminta Jaksa untuk mempersiapkan saksi lantaran sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Adapun, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebutkan pihaknya telah berupaya maksimal, meski akhirnya majelis hakim telah menolak eksepsi Mengetuk Pintu Langit dan berbagai eksepsi lainnya yang dibuat oleh Habib Rizieq bersama tim kuasa hukumnya.

"Pada prinsipnya kita disini berusaha semaksimal mungkin, kita tidak mempertimbangkan atau memikirkan hasilnya yang bukan keputusan kami," ujar Aziz Yanuar ketika dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Ia menyebutkan, pihaknya akan terus berjuang terkait jalannya persidangan Habib Rizieq Shihab agar kliennya dinyatakan tidak bersalah.

"Tapi tanggapan singkat kemudian dari kami kemenangan itu adalah, ketika kita tetap pada kebenaran dan kami masih meyakini dan tetap meyakini kebenaran yang kami usung sehubungan dengan kriminalisasi, dan kezaliman terhadap Habib Rizieq dan kawan-kawan pada kasus yang didakwakan kepada mereka baik kerumunan Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi," tambah Aziz Yanuar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: