Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelan-Pelan Mulai Terkuak, Pesantrennya Habib Rizieq Ternyata Bodong! Nggak Punya Izin..

Pelan-Pelan Mulai Terkuak, Pesantrennya Habib Rizieq Ternyata Bodong! Nggak Punya Izin.. Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemenag Kabupaten Bogor HA Sihabudin, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, terkait Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.

Ia mengatakan jika pesantren milik Habib Rizieq Shihab disebut belum terdaftar di Kementrian Agama Kabupaten Bogor. Baca Juga: Pengakuan Orang Istana: Habib Rizieq Sudah Diajak Berembuk, Eh Malah Memaki-maki

Saat menjawab pertanyaan Hakim, ia menegakan jika pondok pesantren harus terdaftar dan harus punya legalitas.

"Ponpes bisa diizinkan terkait dengan tadi administrasi kedua juga tadi ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama ada kitab yang dikaji, ada masjid. Di samping tadi administrasi permohonan dari pimpinan kemudian melampirkan berkas yayasan, kemudian domisili, rekomendasi kepala KUA, menampilkan profil," katanya, dalam sidang yang hadir sebagai saksi terkait kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). Baca Juga: Terkuak Seterang-terangnya, Akhirnya Habib Rizieq Ngaku Positif Covid-19, Tapi Nggak...

Lanjutnya, ia juga mengatakan syarat lainnya yakni harus mempunyai rekomendasi Kementerian Agama, dan harus mempunyai surat pernyataan cinta NKRI.

Kemudian, sambung Jaksa, terkait dengan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq. Sihabudin menjawab secara wilayah masih masuk ke dalam wilayah kerja Kemenag Kabupaten Bogor.

Namun, dalam persidangan ia menyampaikan jika pesantren tersebut belum terdaftar dan mempunyai izin. Baca Juga: Kasatpol PP Bogor: Habib Rizieq Shihab Harus Bertanggung Jawab!

"Sebagaimana saya awal saya sampaikan belum terdaftar belum masuk," tuturnya.

Diketahui, dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.  

Sementara itu, diketahui dalam persidangan 5 orang saksi dihadirkan jaksa yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; Kasi Pendidikan dan Pesantren Kemenag Kab Bogor dr. HA Sihabudin; Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: