Markas Syariah Nggak Terdaftar, Habib Rizieq Berkelit, Ujungnya Kemenag yang Disalah-salahin..
Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Sihabudin, mengungkapkan fakta terbaru bahwa Pondok Pesantren (ponpes) milik Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab belum terdaftar di Kementerian Agama.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, 26 April 2021, kemarin. Baca Juga: Catat Ya! Kalau Habib Rizieq Marah-Marah, Tandanya Lagi Kangen Berat atau Depresi?
Dalam sidang tersebut, Shabudin menyatakan jika Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah milik Rizieq belum terdaftar Kemenag.
"Apakah Pondok Pesantren Alam Agrokultural masuk wilayah Kemenag Kabupaten Bogor?" tanya Jaksa. Baca Juga: Habib Rizieq Bikin Heboh Lagi: Terbongkar Ketakutan Anda...
"Sebagaimana awal saya sampaikan, (ponpes) belum terdaftar, belum masuk," jawabnya.
Lanjutnya, ia pun menjelaskan bahwa setiap pendirian Ponpes, seharusnya didaftarkan ke Kemenag guna mendapatkan izin serta legalitas dari negara.
"Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil