Penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan terorisme menuai pro dan kontra. Suara yang kontra mempertanyakan proses hukum terhadap Munarman termasuk saat penangkapannya yang dinilai melanggar hak asasi manusia atau HAM.
Hal ini jadi pembahasan program acara diskusi Dua Sisi tvOne dengan tema 'Munarman: Dibaiat ISIS, Dianggap Teroris'. Salah satu sesi tersebut terjadi adu argumen sengit antara Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon dengan politikus PDIP sekaligus advokat Kapitra Ampera.
Baca Juga: Terekam CCTV Bersama, Ternyata Oh Ternyata... Lily Sofia Istri Kedua Munarman Eks FPI
Awal perdebatan dimulai saat Fadli Zon menyampaikan pandangannya. Menurut dia, jangan gampang melakukan labeling terorisme terhadap seseorang. Dia tak percaya tuduhan Munarman terlibat dalam terorisme.
Pun, ia mempertanyakan kasus yang menjerat Munarman baru muncul sekarang. Fadli dalam kesempatan itu punya rujukan buku soal terorisme karya jurnalis investigasi Amerika Serikat, Trevor Aaronson berjudul The Terror Factory: Inside the FBI's Manufactured War on Terrorism.
Dia menjelaskan, dalam buku itu ada keterlibatan Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam isu terorisme. Buku itu salah satunya terkait 508 terdakwa terorisme sejak kasus serangan di gedung World Trade Centre (WTC) di New York dan Pentagon Washington DC pada 11 September 2001.
"Dari 508 terdakwa tuduhan terorisme ketika peristiwa 911, 243 itu target dari informan FBI, itu bikinan FBI sendiri sebenarnya. Didesain, dibikin, duitnya pun dari dia. Plotnya dari mereka, yang nangkap juga mereka," ujar Fadli dikutip VIVA pada Jumat (30/4/2021).
Dia mengingatkan, dengan literasi tersebut, jangan sampai ada ulah oknum yang sengaja melakukan label terorisme terhadap pihak tertentu. Apalagi, label itu bukan untuk kepentingan penegakan hukum. "Ini berbahaya," ujar Fadli.
Fadli pun mengaitkan dengan kasus yang menjerat Munarman. Ia yakin figur Munarman tidak seperti yang dituduhkan aparat kepolisian. Begitupun menurutnya dengan orang lain yang mengenal Munarman. "Itu nggak mungkin percaya bahwa Murnaman itu seorang teroris. Dan, kemudian diperlakukan seperti itu dengan mata ditutup," tutur Fadli.
Bagi Fadli, dengan prosedur penangkapan seperti mata ditutup terhadap Munarman adalah pelanggaran HAM. Ia menyindir adanya pernyataan mata ditutup adalah standar operasional prosedur atau SOP terhadap terduga pelaku terorisme.
Giliran Kapitra yang merespons Fadli. Menurut dia, jangan sampai bicara menyesatkan soal HAM. "Dan, kita jangan melayang-layang di awan kalau tidak baca buku itu. Orang ditangkap itu pasti ada perampasan hak asasi karena kemerdekaannya," tutur Kapitra.
Baca Juga: Silakan Fadli Zon and the Gank Tak Percaya Munarman Terlibat, Siap-Siap! Kalian Juga Bisa Diciduk
Fadli pun langsung memotong penjelasan Kapitra. "Begini bung, ini yang saya baca. Biar nggak ngalor ngidul," ujar Fadli.
Belum selesai Fadli ngomong, Kapitra langsung memotongnya. "Iya biar nggak ngalor ngidul. Orang ditangkap pasti hak asasinya diambil, tadi pembatasan hak asasi di situ karena UU. UUD mengatakan hak asasi itu bisa dibatasi UU," kata Kapitra.
Fadli kemudian meminta Kapitra agar mendengarkan penjelasannya dan tak usah mengajaknya berdebat. "Pasal 28 ayat 3, pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 harus menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelas Fadli.
"Nah, menjunjung tinggi hak asasi, yaitu terhadap perbuatannya atau personifikasinya," kata Kapitra memotong Fadli.
"Subjeknya apa? Ini orang kok," tanya Fadli seraya tertawa.
"Orang, atas perbuatannya," jawab Kapitra.
Fadli pun menyampaikan tanggapan menohok karena mengingat Kapitra seorang advokat atau lawyer. "Saya ini bukan lawyer, Anda yang lawyer. Iya kan, masak Anda nggak ngerti," kata Fadli.
"Anda biar ngerti juga," tutur Kapitra merespons Fadli.
"Loh, Anda harus paham, ini nggak perlu diterjemahkan," ujar Fadli. "Jadi, apa ini artinya," lanjut Fadli.
"Artinya adalah," kata Kapitra yang coba menjawab.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: