Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara FR dan MYO, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan belum lengkap. FR dan MYO adalah oknum polisi pelaku penembakan.
“Berkas perkara dugaan pembunuhan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dinyatakan belum lengkap (P-18) oleh Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung,” kata Leonard melalui keterangannya pada Jumat, 30 April 2021.
Baca Juga: Polri Ungkap Peran 2 Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek
Menurut dia, surat pernyataan bekas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan belum lengkap (P-18) telah dikirim kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim pada Jumat, 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/ 2021, tanggal 29 April 2021.
“Berkas perkara dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materiil yang petunjuk jaksa peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 hari ke depan,” ujarnya.
Dalam berkas perkara, tersangka disangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.
Seperti diketahui, pada 7 Desember 2020 lalu, sebanyak enam anggota Laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.
Sementara itu, empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil. Namun, keempatnya ditembak hingga tewas.
Sebelumnya, polisi mengungkap inisial dua tersangka unlawful killing atau penembak laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Kedua tersangka adalah anggota Polda Metro Jaya yang berinisial F dan Y.
Menurut Polri, berkas dua tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas perkara diserahkan untuk 2 tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa, 27 April 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: