Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DP 1% dan Tenor 30 Tahun, Pemerintah Ubah Skema KPR Subsidi untuk Ringankan Cicilan Rakyat

DP 1% dan Tenor 30 Tahun, Pemerintah Ubah Skema KPR Subsidi untuk Ringankan Cicilan Rakyat Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menyiapkan terobosan baru di sektor pembiayaan perumahan dengan skema uang muka hanya 1 persen dan tenor hingga 30 tahun. Kebijakan ini dirancang untuk membuat cicilan rumah semakin ringan dan menjangkau lebih banyak masyarakat.

Langkah tersebut digodok melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai bagian dari perluasan akses hunian layak. Sasaran utamanya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dalam sistem pembiayaan rumah subsidi. Ia menyebut perpanjangan tenor sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada rakyat.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Sebelum kebijakan ini disiapkan, tenor kredit rumah subsidi umumnya berkisar antara 15 hingga 20 tahun. Dengan perpanjangan menjadi 30 tahun, beban cicilan bulanan diproyeksikan turun sehingga daya beli masyarakat meningkat.

Selain menyasar MBR, pemerintah juga merancang skema khusus bagi MBT dengan bunga tetap. Suku bunga dipatok 7 persen selama 15 tahun dengan tenor keseluruhan mencapai 30 tahun.

Dalam skema tersebut, calon pembeli cukup menyediakan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah. Pemerintah juga memberikan berbagai dukungan fiskal untuk menekan biaya awal kepemilikan.

Negara akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepenuhnya dalam program ini. Selain itu, subsidi kemudahan sebesar Rp25 juta disiapkan untuk membantu biaya provisi, notaris, dan asuransi.

Kebijakan tersebut melengkapi insentif yang telah lebih dulu berjalan dalam program perumahan nasional. Di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi kelompok sasaran.

Baca Juga: Syarat Mengajukan KPR Agar Tidak Ditolak, Ini Panduan Lengkapnya!

Pemerintah juga membebaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR untuk menekan biaya administrasi. Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar pun diperpanjang sampai 2027.

Dukungan terhadap skema tenor 30 tahun turut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai kebijakan tersebut dapat memperluas akses pembiayaan sekaligus menjaga pertumbuhan sektor perumahan.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.

Menurutnya, tenor panjang memberi ruang bagi perbankan untuk memperluas portofolio kredit perumahan. Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga sektor konstruksi dan ekonomi nasional.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” katanya.

Program ini menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam memperluas kepemilikan hunian yang terjangkau. Kebijakan tersebut dijalankan dalam kerangka pembangunan perumahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan kombinasi DP rendah, tenor panjang, dan dukungan fiskal, pemerintah berharap hambatan awal kepemilikan rumah dapat ditekan. Skema ini sekaligus menjadi sinyal bahwa sektor perumahan tetap menjadi prioritas dalam strategi pertumbuhan ekonomi nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: