Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peringatan May Day Jangan Hanya Dukung Industri, Perhatikan Kesejahteraan Buruh Sawit

Peringatan May Day Jangan Hanya Dukung Industri, Perhatikan Kesejahteraan Buruh Sawit Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah pandemi Covid-19, industri sawit tetap memberikan keuntungan besar bagi pebisnis dan negara. Ekspor minyak sawit Indonesia pada Januari 2021 mencapai 2,86 juta ton, jumlah ini lebih tinggi dibandingkan bulan Januari 2020 yang mencapai 2,39 juta ton.

Koordinator Koalisi Buruh Sawit Zidane Parsaoran menyebutkan, kenaikan ekspor sawit tersebut tidak dirasakan manfaatnya dalam kehidupan buruh perkebunan sawit.

Baca Juga: Potensi Bungkil Inti Sawit Penuhi Pakan Ternak Nasional

Pihaknya mencatat, jumlah buruh perkebunan sawit di Indonesia mencapai angka 20 juta. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen merupakan buruh dengan hubungan kerja rentan.

"Praktik hubungan kerja rentan ini sudah berlangsung lama, bahkan terjadi di perkebunan sawit yang mengklaim memiliki sertifikat keberlanjutan. Hubungan kerja rentan adalah salah satu fakta yang menggambarkan buruknya situasi kerja buruh di perkebunan sawit," katanya lewat siaran persnya, Sabtu (1/5).

Koalisi Buruh Sawit meminta pemerintah Indonesia melihat kondisi buruk buruh perkebunan sawit tersebut sebagai hal yang sangat penting diselesaikan melalui dukungan kebijakan.

Padahal, pemerintah banyak memberi dukungan terhadap industri ini seperti revitalisasi perkebunan, pembangunan kawasan ekonomi khusus, pengembangan biodiesel hingga meloby negara-negara konsumen.

"Kebijakan-kebijakan penting terkait perkebunan sawit seperti UU perkebunan, Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), Kebijakan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan serta berbagai perundangan terkait sawit secara eksplisit tidak menyentuh persoalan-persoalan penting mengenai perlindungan tenaga kerja dan jaminan hak-hak buruh perkebunan sawit," ungkap Zidane.

Hingga kini, buruh sawit banyak yang merupakan buruh harian lepas, buruh kontrak atau buruh dalam hubungan kerja tidak permanen tanpa ada kepastian status kerja, upah dan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

"Di sejumlah perkebunan sawit masih banyak buruh yang tidak didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta jaminan sosial," sambungnya.

Dalam peringatan Hari Buruh tahun ini, Koalisi Buruh Sawit meminta pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan perlindungan buruh perkebunan sawit dengan jaminan atas kepastian kerja, upah layak, perlindungan atas keselamatan kerja serta jaminan sosial dan kesehatan.

"Sistem kerja yang berbeda dengan industri manufaktur, jumlah tenaga kerja yang terserap dan kontribusi industri sawit terhadap penerimaan negara, seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan perlindungan buruh perkebunan sawit," pungkas Zidane. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: