Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Unpad Larang Mudik Dosen dan Tenaga Kependidikan

Unpad Larang Mudik Dosen dan Tenaga Kependidikan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Universitas Padjadjaran (Unpad) menetapkan larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah bagi dosen dan tenaga kependidikan. Penetapan larangan ini merupakan upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan Unpad.

Wakil Rektor bidang Sumber Daya dan Keuangan Unpad, Ida Nurlinda, mengatakan, melalui surat edaran (SE) nomor 1480 Tahun 2021, terdapat sejumlah hal terkait larangan mudik bagi dosen dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Fadli Zon Vs Arya Sinulingga Soal TKA Masuk Indonesia saat Mudik Dilarang

"Menetapkan larangan mudik Idulfitri tahun 1442 H bagi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Unpad dalam periode H-14 (tanggal 22 April 2021) sampai dengan periode H+7 (tanggal 24 Mei 2021)," tulisnya dalam SE tersebut.

Unpad pun menginstruksikan kepada para pimpinan unit kerja untuk melakukan pengawasan dan pelaporan atas kepatuhan dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan unit kerjanya masing-masing.

Bila ada pelanggaran atas SE tersebut akan dikenakan sanksi berupa sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para dosen dan tenaga kependidikan juga diimbau untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mereka harus selalu menggunakan masker, mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, baik selama bertugas di kantor maupun selama berada di lingkungan tempat tinggal.

"Unpad berkomitmen untuk bersinergi dan membantu pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan Unpad serta menjaga dosen dan tenaga kependidikan untuk tetap sehat, produktif, dan berkinerja," imbuhnya.

Ida menegaskan bahwa surat itu diterbitkan menindaklanjuti SE dan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan Suci Ramadan 1442 H.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: