Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sesuai Arahan Mas Anies Baswedan, Ratusan Pemudik Auto Gagal Pulang Kampung...

Sesuai Arahan Mas Anies Baswedan, Ratusan Pemudik Auto Gagal Pulang Kampung... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengatur teknis kebijakan penerbitan SIKM selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Cara Gibran Berantas Pungli Jadi 'Alarm' Anies Baswedan Dkk.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan Surat Izin Keluar Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan Surat Izin Keluar Masuk di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada masyarakat dikeluarkan paling lambat 3 (tiga) jam setelah proses permohonan masuk ke dalam sistem layanan jakevo.jakarta.go.id.

Perihal SIKM diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sementara itu, terdapat 5 kriteria yang diizinkan mengajukan permohonan SIKM, yakni:

a. Kunjungan keluarga sakit

b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

c. Ibu hamil atau bersalin

d. Pendamping ibu hamil (1 orang)

e. Pendamping persalinan (maksimal 2 orang).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: