Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beredar Surat yang Diteken Firli Bahuri, Termasuk Novel, 75 Pegawai KPK Diminta Angkat Kaki...

Beredar Surat yang Diteken Firli Bahuri, Termasuk Novel, 75 Pegawai KPK Diminta Angkat Kaki... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belum selesai polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos alih fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.

Kini muncul polemik dengan beredarnya surat keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggungawabnya.

Baca Juga: Gak Terima Novel Baswedan CS Jadi Korban Tes ASN KPK: Selamatkan Mereka!

Surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal itu berbunyi Keputusan Pimpinan KPK tentang hasil assesmen TWK yang tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat tersebut tercantum empat poin yaitu pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Baca Juga: Amit-Amit! Jangan Sampai Kredibilitas Runtuh Gara-Gara Pihak yang Mau Singkirkan KPK!

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dalam surat tersebut juga mencantum bahwa surat tersebut salinannya disampaikan kepada Badan Kepagawai Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan yang bersangkutan, dalam hal ini para pegawai yang tak memenuhi syarat TWK. Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi enggan menanggapi beredarnya surat keputusan pimpinan KPK tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: