Habib Rizieq Tanya Soal Nasib FPI, Refly Harun Buka-bukaan: Syarat Pembubaran...
Pakar hukum tata negara Refly Harun, menjawab pertanyaan yang dilontarkan Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dalam sidang lanjutannya terkait kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).
Diketahui, Refly Harun dihadirkan terdakwa Habib Rizieq sebagai saksi ahli untuk meringankan kasusnya. Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Duduk di Kursi Pesakitan, Refly Harun Datang Jadi Untuk Ringankan Habib..
Sebelumnya, Refly dutanyakan soal syarat dibubarkannya satu organisasi masyarakat.
Saat bertanya, Rizieq memakai pengandaian tanpa menyebut nama bahwa ada satu organisasi yang dibubarkan pemerintah. Baca Juga: Ngarep Lebaran di Rumah, Kelakukan Habib Rizieq Dibongkar PDIP: Kita Tahu, Rizieq Licik Suka Kabur
Sejak awal berdiri, ormas tersebut memiliki surat keterangan terdaftar (SKT). Namun, setelah 20 tahun dan ingin memperpanjang SKT, ada aturan baru dari pemerintah tentang ormas yaitu SKT dapat diperpanjang jika bisa memenuhi tiga syarat.
"Ada tiga syarat yang belum dipenuhi (ormas itu saat mengajukan perpanjangan)," katanya dalam pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil