Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

WHO Masukkan Vaksin Sinopharm ke Daftar Penggunaan Darurat, Percepat Akses Vaksin

WHO Masukkan Vaksin Sinopharm ke Daftar Penggunaan Darurat, Percepat Akses Vaksin Kredit Foto: Shutterstock
Warta Ekonomi, Jakarta -

WHO telah memasukkan vaksin COVID-19 Sinopharm ke daftar penggunaan darurat sekaligus memberikan lampu hijau untuk vaksin ini untuk diluncurkan secara global. Vaksin Sinopharm merupakan produksi Beijing Bio-Institute of Biological Products Co Ltd, anak perusahaan China National Biotec Group (CNBG).

Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN Arya Sinulingga menyambut baik keputusan WHO yang menyetujui vaksin Sinopharm masuk ke daftar penggunaan darurat. Sebelumnya, BPOM juga telah disampaikan mengeluarkan izin darurat terhadap vaksin Sinopharm.

Baca Juga: Pemkab Klungkung Gencarkan Vaksinasi di Nusa Penida Menuju Zona Hijau

Menurut Arya, hal ini tentu akan mempermudah penyediaan stok vaksin. Dengan begitu upaya vaksinasi bisa berlangsung dengan baik. "Dengan begitu kita berharap herd immunity bisa segera tercapai," ujar Arya.

Dia menambahkan, sejauh ini pemerintah Indonesia telah mengamankan vaksin sejumlah 75.910.500 juta dosis vaksin. Adapun rincian dosis vaksin yaitu Sinovac (68.500.000 dosis), AstraZeneca COVAX (6.410.500 dosis) dan Sinopharm (1 juta dosis). Arya berharap, masyarakat tidak ragu untuk divaksin.

"Dengan divaksinasi, tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga orang sekitar kita," katanya.

Dalam situs resmi WHO menyebut, penambahan vaksin ini berpotensi mempercepat akses vaksin COVID-19 dengan cepat bagi negara-negara yang ingin melindungi petugas Kesehatan dan populasi yang berisiko. Emergency Use Listing (EUL) adalah prasyarat untuk pasokan vaksin Fasilitas COVAX. Ini juga memungkinkan negara untuk mempercepat persetujuan peraturan mereka sendiri untuk mengimpor dan mengelola vaksin COVID-19.

Sebelumnya, Badan POM juga telah memberikan izin penggunaan darurat/Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin COVID-19 produksi Sinopharm. Menurut Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, vaksin COVID-19 Produksi Sinopharm sebelumnya telah menjalani uji klinik fase 3 di Uni Emirat Arab dan beberapa negara lainnya dengan 42.000 subjek uji.

Hasilnya, vaksin Sinopharm tersebut menunjukkan efikasi sebesar 78,02% dan pengukuran imunogenisitas setelah 14 hari penyuntikan dosis kedua, seropositive rate (persentase subjek yang terbentuk antibodi) netralisasi adalah 99,52% pada orang dewasa dan 100% pada lansia. Selain itu, secara umum keamanan vaksin dapat ditoleransi dengan baik dan frekuensi kejadian masing-masing efek samping tersebut adalah 0,01% (terkategori sangat jarang), serta pada usia di atas 60 tahun tidak ada laporan efek samping lokal grade 3.

Dari hasil Uji klinik tersebut, Badan POM bersama Tim Ahli dalam Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dan para klinisi terkait lainnya menyimpulkan vaksin tersebut memberikan profil keamanan dan efikasi yang baik.

“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, dan juga pertimbangan manfaat risiko, maka Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau EUA pada 29 April 2021 dengan nomor EUA2159000143A2 untuk vaksin dengan kemasan 1 vial berisi 0,5 ml (1 dosis) vaksin,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, (30/4) lalu.

Indikasi yang disetujui adalah untuk membentuk antibodi, yang dapat memberi kekebalan melawan virus SARS CoV-2 dan mencegah COVID-19 pada orang dewasa di atas 18 tahun dengan pemberian 2 dosis pada durasi 21 – 28 hari. Di Indonesia sendiri, vaksin yang memiliki platform Inactivated virus (virus yang diinaktivasi atau dimatikan) tersebut didaftarkan dan didistribusikan oleh PT. Kimia

Farma Tbk. dengan nama SARS-COV-2 VACCINE (VERO CELL), INACTIVATED. Saat ini, vaksin tersebut telah tiba di Indonesia dan sebelum digunakan untuk program vaksinasi, Badan POM akan melakukan proses pelulusan produk (lot release). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: