Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Emang Enak! 60 Ribu Kendaraan Pemudik Diputar Balik

Emang Enak! 60 Ribu Kendaraan Pemudik Diputar Balik Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Sekitar 60 ribu kendaraan diputarbalikkan sejak penyekatan beroperasi pada 6 Mei 2021. Sedangkan jumlah kendaraan yang diperiksa di 158 titik penyekatan di Jabar mencapai 130 ribu kendaraan. 

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Emil) mengatakan pemudik yang lolos penyekatan akan diperiksa oleh petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang sudah siaga di desa-desa. Per 8 Mei 2021, tercatat ada 3.413 unit ruang karantina di desa-desa Jabar, dan 584 unit ruang karantina di kelurahan di Jabar. Ruang karantina itu akan digunakan untuk pemudik yang lolos dari penyekatan. 

"Bahkan laporan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa sudah ada yang dikarantina," kata Emil saat meninjau posko penyekatan mudik CIleunyi, Kabupaten Bandung, Senin (10/5/2021) kemarin. 

Baca Juga: Sandiaga Kampanyekan #GakMudikDibikinAsik sambil Dukung Penjualan UMKM

Emil mengungkapkan selama penyekatan berlangsung di 158 titik, petugas gabungan melakukan tes COVID-19 secara acak. Hasilnya, ada 15 orang yang berniat mudik terkonfirmasi positif COVID-19. Hal ini menunjukkan bahwa kejadian yang dikhawatirkan betul-betul bisa terjadi apabila warga mudik saat pandemi.

"Ini menunjukkan bahwa teori kita betul. Kalau dilepas begitu saja ada yang terpapar dan nanti kasian orang tua yang didatangi oleh mereka akan terpapar juga dan risikonya tinggi," ungkapnya.

"Saya ingatkan lagi bahwa mudik itu baik, mulia, bertemu orang tua untuk mencari ridho surga, tapi dalam waktu yang bersamaan ada potensi kebahayaan. Jadi kalau ada mudik dan COVID-19, maka (urusan) COVID-19 dulu yang dibereskan baru bisa mudik," tambahnya.

Berkenaan dengan pelaksanaan salat Idul Fitri, Emil tidak melarang warga Jabar untuk melakukannya di masjid apabila status wilayahnya tidak berada di zona merah. 

"Saya ingatkan Salat Ied dibolehkan, tidak ada pelarangan, tapi lokasinya harus diatur," tegasnya.

Masyarakat yang berada di zona merah tidak diperkenankan melaksanakan Salat Idul Fitri di tempat yang sifatnya publik, tetapi digelar di rumah masing-masing. Sedangkan di luar zona merah boleh melakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Artinya, tidak ada pelarangan hanya tempatnya diatur sesuai kondisi daerah.

"Kalau dia zona merah, tidak ada Salat Ied yang sifatnya publik, tapi bisa di rumah masing-masing," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: