Kok Tuntutan Habib Rizieq Berat? Jawab Jaksa: Dia Nggak Sopan, Dan Pernah Dipenjara...
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), diyakini bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: JPU Tuntut Hukuman 10 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang tuntutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Selain itu, Jaksa juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan hingga meringankan Habib Rizieq. Baca Juga: Tiba-tiba Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Doa ke Masyarakat, Semoga....
"Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," kata Jaksa.
Lanjutnya, ia mengatakan jika Habib Rizieq tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil