Kok Tuntutan Habib Rizieq Berat? Jawab Jaksa: Dia Nggak Sopan, Dan Pernah Dipenjara...
Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut Habib Rizieq mengganggu ketertiban umum hingga bersikap tidak sopan selama persidangan.
"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat," ujar Jaksa.
"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan," tambahnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Izin Keluar Tahanan, Mantu Habib Rizieq Mau Gak Mau Rayakan Lebaran di Rutan
Baca Juga: Habib Rizieq Beserta 5 Eks Petinggi FPI Dilarang Aktif dalam Hal Ini...
Selain itu, hal yang meringankan tuntutan Habib Rizieq, yakni ia diharapakan bisa memperbaiki diri dikemudian hari.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ucap jaksa.
“Dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Selain itu, Habib Rizieq juga dituntut 2 tahun penjara terkait kerumunan Petamburan. Sementara mantan Ketua Umum FPI KH Ahmad Shabri Lubis dituntut 1,6 tahun.
Eks Ketua Umum FPI KH Ahmad Shabri Lubis bersama empat terdakwa lain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Habib Rizieq diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil