Asuransi Jiwa Kresna memakan korban jiwa, Advokat LQ Indonesia Lawfirm Saddan Sitorus, yang sekaligus kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya sudah 2 orang yang menjadi korban lantaran tidak mencairkan dana yang sudah jatuh tempo.
Sebelumnya, ia mengatakan jika nasabah Asuransi Jiwa Kresna RS meninggal dan menjadi korban karena uang keluarga yang ditaruh di Asuransi Jiwa Kresna tidak dapat diambil, padahal sudah jatuh tempo. Baca Juga: Pentingnya Lindungi Diri dengan Asuransi Jiwa Sejak Dini
R anak dari RS, mengatakan jika dana dalam tabungan berjangka tersebut tidak cair sesuai yang dijanjikan.
"Bukankah asuransi untuk melindungi disaat orang sulit? kenapa ini kresna yang katanya diawasi OJK, namun makan banyak korban jiwa dan dibiarkan saja oleh pemerintah? dimana rasa keadilan?" ucapnya.
Dalam keterangan tertulisnya, (18/5/2021), Saddan mengatakan bahwa kliennya telah dicurangi dengan tidak mencairkan dana yang telah jatuh tempo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: