Kredit Foto: Kresna Insurance
Menurut dia, hak kliennya ditahan padahal sudah ada perjanjian jelas di buku polis, dan seharusnya OJK memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sambung dia, sebenarnya UU OJK mengatur bahwa OJK punya wewenang untuk melakukan gugatan dan menuntut agar perusahaan Asuransi Jiwa Kresna yang diawasinya untuk menganti kerugian/
"Terlihat jelas absensinya pemerintah dalam penanganan kasus Asuransi Jiwa Kresna," ujar Saddan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: