Klaim Asuransi Rp3 M Cair, LQ Indonesia Apresiasi Manulife: Terima Kasih
LQ Indonesia Law Firm menyambut baik kabar klaim asuransi meninggal suami dari kliennya yakni Ibu Johlin Wilyanty Sutanto.
Advokat Alvin Lim, menceritakan kejadian bermula dari ditawarkannya produk asuransi jiwa oleh agen asuransi di bank DBS pada Juni 2019 silam, alm. Johanis SB Untung (pemegang polis) mendaftarkan dirinya untuk menjadi nasabah asuransi jiwa Manulife Indonesia, dengan menyetor premi senilai Rp120 juta/ tahun dan sudah berjalan dan dibayarkan premi selama 2 tahun.
Hal ini dilakukan almarhum untuk memberikan perlindungan diri bagi keluarganya. Namun, Johanis SB Untung meninggal dunia pada 01 Januari 2021 lalu, dan keluarga langsung mengajukan klaim asuransi suaminya, dengan segala persyaratan yang tertera di buku polis. Baca Juga: Manulife Jadikan Inovasi Sebagai Cara Terbaik Menjaga Pertumbuhan
Namun, menurut istri almarhum, pihaknya mengalami kesulitan memenuhi persyaratan yang diminta agar klaim bisa cair.
Karena itu, pihaknya pun memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm untuk persoalan klaim asuransi. Baca Juga: Bank DBS - Manulife Hadirkan Tiga Investasi Baru
"LQ Indonesia Lawfirm mengadakan koordinasi dan menghubungi Manulife baik secara surat maupun hadir di kantor pusat Manulife, dan dibantu dengan sangat professional oleh manajemen Manulife dan kami mendapatkan penjelasan dengan baik. Tidak lama kemudian setelah dokumen klaim diterima lengkap, maka klaim klien kami dibayarkan seluruhnya sejumlah 3 Milyar oleh Manulife, tanpa neka neko" ujar Firton Ernesto, yang merupakan salah satu tim kuasa hukum almarhum, dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: