Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Stafsus Menkeu: Jangan Salah Paham Soal Kebijakan PPN, Karena...

Stafsus Menkeu: Jangan Salah Paham Soal Kebijakan PPN, Karena... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menanggapi perdebatan perihal penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan pendidikan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengklarifikasi bahwa desain rancangan kebijakan fokus pada upaya penggeseran paradigma dari pajak atas penjualan nilai ke pajak atas barang dan jasa.

"Jadi sebenarnya tidak ada PPN atas sembako dan pendidikan. Ini upaya untuk mendesain kebijakan yang lebih komprehensif," ungkap Yustinus pada webinar Narasi Institute, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Penerapan PPN Sembako Tidak Dalam Waktu Dekat

Yustinus menjelaskan semua barang dan jasa dapat menjadi objek PPN tapi tidak serta merta menjadi objek PPN. Kebijakan tersebut bisa diatur melalui Undang-Undang atau aturan pemerintah untuk mengecualikan atau memberikan fasilitas pada objek PPN. Hal tersebut berlaku untuk bahan kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dll.

Dengan menjadikan hal-hal tersebut sebagai objek pajak, mereka bisa tercatat dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia meskipun pajaknya dikenai nol persen. 

"Tidak seperti sekarang, kita tidak tahu siapa pengusahanya, siapa yang beli, apa yang dijual. Karena barang-barang itu sudah di-exclude dari sistem yang ada," jelasnya.

Dengan demikian, motivasi dari rancangan kebijakan bukan untuk mengejar pajak dari barang atau jasa tersebut.

Yustinus mengapresiasi komentar dan masukan masyarakat terhadap rancangan tersebut. Namun, dia meminta masyarakat tidak salah memahami isi dokumen itu.

"Kita sepakat itu dokumen publik yang bisa dibicarakan secara terbuka, tapi ini juga kelemahan. Ketika orang-orang yang membaca tidak memahami konteks seutuhnya, lalu seolah-olah bunyinya itu sama dengan maknanya. Ini yang harus kita pahami betul," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: