Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Siapkan Skema Ini, Tiket Pesawat Nataru Berpeluang Turun 12 Persen

Pemerintah Siapkan Skema Ini, Tiket Pesawat Nataru Berpeluang Turun 12 Persen Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat berpeluang menikmati harga tiket pesawat yang lebih murah selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk menekan biaya penerbangan domestik kelas ekonomi dengan potensi penurunan harga mencapai 11-12 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F Laisa, mengatakan penurunan harga tersebut dilakukan melalui dua kebijakan, yakni pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta pemangkasan tarif layanan kebandarudaraan.

"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11-12 persen," kata Lukman dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Meski demikian, besaran penurunan harga tidak akan sama untuk seluruh penerbangan. Perbedaan rute, jadwal keberangkatan, komponen tarif, hingga ketersediaan kursi akan memengaruhi harga akhir tiket.

Lukman menjelaskan, stimulus pertama diberikan melalui fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.

Selain itu, pemerintah memberikan potongan tarif sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC), serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Baca Juga: Utusan Khusus Prabowo: Mulai 9 November 2026, Semua Transaksi Digital Wajib Dipungut Pajak

Potongan tersebut berlaku di bandara yang dikelola Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) maupun pemerintah daerah.

Sementara itu, untuk bandara yang berada di bawah pengelolaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pemerintah memberikan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk layanan kebandarudaraan.

Ketentuan pemangkasan tarif layanan bandara tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.

Stimulus penurunan harga tiket pesawat ini berlaku untuk jadwal penerbangan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Adapun masyarakat sudah dapat membeli tiket dengan memanfaatkan kebijakan tersebut sejak 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

Lukman berharap stimulus ini dapat membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru," ujarnya.

Kemenhub juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar manfaat stimulus dapat dirasakan masyarakat secara optimal.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti