Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Toyota Girang Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang

Toyota Girang Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang Kredit Foto: Unsplash/ Jessica Furtney
Warta Ekonomi, Jakarta -

Toyota Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil kapasitas 1.500 cc hingga Agustus 2021. Kebijakan ini akan semakin meningkatkan penjualan mobil.

Bagitu kata Direktur Corporate Affairs Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (12/6/2021).

"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah. Tentu akan semakin meningkatkan penjualan," ujarnya.

Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka

Menurut dia, diskon PPnBM terbukti telah meningkatkan permintaan mobil Toyota. Pihaknya siap memenuhi kebutuhan tersebut.

Meski begitu, kata dia, saat ini produsen mobil sedang menghadapi kelangkan chip semikonduktor. Dia berharap, pasokan chip semikonduktor kembali normal lagi. 

Marketing Director Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, perpanjangan insentif PPnBM ini akan semakin mendukung industri otomotif Indonesia makin membaik usai terpuruk pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

"Support pemerintah sangat baik kepada industri otomotif nasional. Tentu kami akan menyesuaikan dengan aturan pemerintah yang ada," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pemberian diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil dengan kapasitas 1.500 cc hingga Agustus 2021.

"Betul," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji

Baca Juga: Berwisata Sambil Jalani Protokol Kesehatan Tak Kurangi Kesenangan

Untuk diketahui, sebelumnya aturan diskon PPnBM tertuang dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Aturan ini ditetapkan Sri Mulyani, 25 Februari 2021.

Dalam aturan itu diskon PPnBM dibagi dalam tiga periode. Maret-Mei diskonnya 100 persen. Juni-Agustus 50 persen. September-Desember 25 persen.

Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka

Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Total ada 29 tipe mobil yang dapat diskon PPnBM. Tipe yang dapat diskon TKDN-nya sudah 70 persen.

Jongkie Sugiarto, Ketua 1 Gaikindo mengatakan, diskon PPnBM dari pemerintah ternyata mendorong minat masyarakat dalam membeli mobil. "Ada lonjakan di wholesales pada bulan April yang mencapai 78.908 unit," jelas Jongkie, dalam webinar yang disiarkan Youtube Kementerian Perdagangan, Kamis (10/6). 

Gaikindo mencatat, sebanyak 346.523 unit mobil telah diproduksi selama periode Januari-April 2021. Angka ini naik 8,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji

Baca Juga: Berwisata Sambil Jalani Protokol Kesehatan Tak Kurangi Kesenangan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: