Langkah Perdana Koalisi Bennett Sukses Tolak UU Larangan Persatuan Keluarga Palestina
Pemerintah persatuan yang baru dalam upayanya pada Rabu (16/6/2021) gagal untuk memperpanjang undang-undang yang melarang warga Palestina yang menikah dengan warga negara Israel untuk menerima kewarganegaraan.
Ketua koalisi Idit Silman (Yamina) terpaksa menarik tindakan itu dari Agenda Komite Pengaturan Knesset setelah menyadari bahwa dia tidak memiliki cukup suara untuk disahkan. Sementara partai-partai oposisi sayap kanan Likud dan Zionisme Agama mendukung perpanjangan undang-undang tersebut, mereka memutuskan untuk mempermalukan koalisi dengan mengumumkan sebelumnya bahwa mereka tidak akan mendukung tindakan tersebut.
Baca Juga: Orang dari Wall Street Ini Diangkat Joe Biden Jadi Dubes untuk Israel
Koalisi baru terpaksa mencari dukungan dari oposisi karena partai Islam Ra'am menentang hukum itu dan tidak akan memilih dengan mitranya.
Reunifikasi keluarga di Israel biasanya melibatkan warga negara Israel yang meminta kewarganegaraan untuk pasangannya yang bukan orang Israel. Sebagian besar aplikasi unifikasi diajukan oleh orang Arab Israel atas nama pasangan Palestina yang tinggal di Tepi Barat atau Jalur Gaza.
Proses reunifikasi keluarga untuk warga Palestina telah dibuat lebih ketat dalam beberapa tahun terakhir karena kekhawatiran itu disalahgunakan oleh kelompok teror untuk mendapatkan akses ke Israel.
Para kritikus menyebut undang-undang itu rasis dan mengatakan itu adalah upaya Israel untuk menekan jumlah minoritas Arab.
Likud MK Miki Zohar mengatakan kepada perwakilan koalisi bahwa partainya siap mendukung undang-undang tersebut jika pemerintah mendukung undang-undangnya untuk melegalkan puluhan pos liar di Tepi Barat. Mayoritas partai dalam pemerintahan persatuan menentang tindakan semacam itu yang memperluas kehadiran Israel di luar Garis Hijau.
Mengejek kelumpuhan awal yang tampak dari pemerintah persatuan, Zohar mentweet bahwa mereka “tidak dapat mempertahankan Negara Israel sebagai negara Yahudi dan demokratis.”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: