Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Upayakan Persingkat Proses WGS

Pemerintah Upayakan Persingkat Proses WGS Kredit Foto: Instagram/Wiku Adisasmito
Warta Ekonomi, Jakarta -

Whole Genum Sequencing (WGS) terus dilakukan karena dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan kesehatan yang tepat. Hasil WGS digunakan untuk mengendalikan distribusi varian Covid-19 yang menyebar ke berbagai daerah di Indonesia.

Pemerintah juga berkomitmen mempercepat proses WGS di laboratorium dari yang sebelumnya membutuhkan waktu 2 minggu, menjadi 1 minggu. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Indonesia Terima Tambahan 1 Juta Dosis Vaksin Sinopharm | Infografis

"Makin cepat rentang waktu pemeriksaan ini, diharapkan data yang didapat makin aktual dan dapat dilakukan penanganan yang cepat," kata Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (17/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Meski demikian, pemeriksaan strain virus bukanlah kewajiban mutlak pada kasus positif karena WGS memiliki metode khusus. Tidak semua kasus positif layak dilacak genomiknya. Misalnya, kasus dengan gejala tidak biasanya maupun kasus pada pelaku perjalanan luar negeri dan lain-lain.

Untuk itu, apapun jenis varian yang ada di tengah-tengah masyarakat, yang perlu dilakukan ialah memperketat protokol kesehatan. Tidak ada ada jalan lain sebaik disiplin protokol kesehatan. "Karena itulah, kita dapat memutus rantai penularan secara efektif dan efisien," lanjut Wiku.

Dengan mematuhi protokol kesehatan, masyarakat akan terlindungi dari paparan varian-varian Covid-19. "Bagi yang sakit dan terinfeksi, untuk menjalani pengobatan sesuai prosedur demi mempercepat kesembuhan," pesan Wiku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: