Yang Ngomong Langsung Cucu Nabi, Dengerin Nih! Residivis Harus Dihukum Maksimal, Biar Jera!
Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab, ikut merespons putusan vonis empat tahun penjara terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes swab RS Ummi.
Ia pun berpendapat seharusnya HRS divonis 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," cuitnya dalam akun Twitternya @HusinShihab., seperti dilihatm Jumat (25/6/2021). Baca Juga: Pas Dengar Habib Rizieq Divonis Penjara 4 Tahun, Tokoh Tionghoa Kecewa Banget, Sangat Melukai..
Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini. Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal spy jera. pic.twitter.com/5ezndICzPs
— Husin Alwi (@HusinShihab) June 24, 2021
Lanjutnya, ia pun menyebut bhawa Habib Rizieq seorang residivis lantaran dirinya sudah dua kali berstatus narapidana. Baca Juga: Habib Rizieq Bicarakan Syariah dan Khilafah: Kasihan Jaksa Tak Mengerti Ajaran Islam
Tak hanya itu, ia juga menyoroti pendukung HRS kerap membuat onar, termasuk dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Karena itu, Habib Husin menegaskan bahwa HRS seharusnya dihukum maksimal agar memberikan efek jera. "Dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini. Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal supaya jera," kata
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil