Kuasa hukum KLB Demokrat Rusdiyansah secara resmi mendaftarkan polemik kepengurusan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Rusdi menjelaskan, materi gugatan yang diajukan ialah permintaan pengadilan mengesahkan Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Baca Juga: Tanggapi Gugatan Moeldoko, Demokrat Kubu AHY: Memalukan Bukannya Fokus Urus COVID
"Yang mana menghasilkan KSP Moeldoko sebagai ketum dan Johnny Allen sebagai Sekjen Partai Demokrat periode 2021-2025," kata Rusdi saat dikonfirmasi GenPI.co, Jumat (25/6).
Rusdi mengatakan, usai ditolaknya KLB Demokrat di Kemenkumham, pihaknya memang belum melakukan langkah-langkah lanjutan.
Dibawanya polemik ini ke PTUN merupakan upaya hukum pertama kali dari kubu KLB Demokrat.
Dirinya berharap pengadilan bisa segera mengesahkan kepengurusan hasil KLB melalui gugatan ke PTUN ini.
Rusdi mengatakan, gugatan ini telah teregristasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.
"Yang mana yang menjadi tergugat ialah Menkumham RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara," kata Rusdi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: