Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembelajaran Tatap Muka Harus Mampu Lindungi Anak dari Risiko Terpapar Covid-19

Pembelajaran Tatap Muka Harus Mampu Lindungi Anak dari Risiko Terpapar Covid-19 Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mewacanakan untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah mulai bulan Juli 2021. Salah satu pertimbangan rencana kebijakan ini adalah karena dampak sosial negatif pada sebagian besar peserta didik selama mereka mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19, antara lain penurunan capaian belajar (learning loss), peningkatan jumlah anak putus sekolah, hingga kekerasan pada anak.

Selain itu, pemerintah berpendapat saat ini terdapat 23 negara di kawasan Asia Pasifik yang telah menerapkan pembelajaran tatap muka. Sementara, ada 4 negara yang belum melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh, satu di antaranya adalah Indonesia.

Baca Juga: Pembelajaran Pancasila untuk Siswa Harus Inovatif!

Namun, ada situasi problematis yang dihadapi oleh Indonesia untuk menerapkan PTM, yakni meningkatnya secara masif jumlah penderita Covid-19 di beberapa provinsi padat penduduk, seperti DKI Jakarta (482.264 kasus atau 23,9%), Jawa Barat (350.719 kasus atau 17,4%), Jawa Tengah (232.839 atau 11,5%), Jawa Timur (165.013 atau 8,2%), Kaltim (74.069 atau 3,7%), Riau (68.154 atau 3,4%), dan sebagainya. Yang lebih memprihatinkan adalah melonjaknya jumlah anak yang terpapar Covid-19 di berbagai daerah.

Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada bulan Juni 2021, proporsi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun sebesar 12,5%. Dari data tersebut berarti 1 dari 8 kasus Covid-19 di Indonesia adalah anak-anak. Lebih jauh lagi dengan melihat data kasus Covid-19 nasional, jumlah anak usia sekolah yang terpapar Covid-19 terus bertambah secara signifikan hingga mencapai 235.527 orang (12,51% dari total kasus nasional) per tanggal 17 Juni 2021.

Sementara, pada anak non-usia sekolah jumlahnya jauh lebih besar, yakni 1.647.684 orang (87,49%) dengan rincian usia anak yang tertular Covid-19 dapat dilihat pada tabel berikut:

Keselamatan Anak Adalah Prioritas

Sebagai lembaga yang fokus pada pemenuhan hak anak dan kesetaraan bagi anak perempuan, Plan Indonesia mencermati dan menelaah wacana kebijakan PTM karena memiliki implikasi pada hak anak. Keselamatan anak harus menjadi prioritas dalam pembuatan keputusan dengan benar-benar memastikan PTM aman bagi peserta didik, tenaga pendidik dan seluruh pihak yang terlibat dalam PTM.

Selain itu, pembelajaran jarak jauh dengan metode yang efektif perlu terus dikembangkan demi memastikan akses pendidikan yang inklusif dan produktif bagi setiap anak. Untuk itu, Plan Indonesia sangat menekankan agar kebijakan yang diambil harus berdasarkan data dan fakta yang akurat, mempertimbangkan masukan dari anak dan kaum muda, serta transparan dan akuntabel.

Rekomendasi kepada Berbagai Pihak

Demi memastikan pendidikan yang aman dan inklusif bagi anak, berikut adalah beberapa rekomendasi kepada pembuat kebijakan terkait PTM maupun PJJ agar menjadi pertimbangan dalam pembuatan keputusan:

Pertama, pemerintah daerah, terutama Dinas Pendidikan dan Satgas COVID-19 di tingkat provinsi/kabupaten/kota, harus benar-benar memperhatikan dan mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 pada usia anak di daerahnya. Penting bagi pemerintah daerah untuk mengedepankan kecepatan pendataan, akurasi dan validitas data, keterbukaan, kecepatan penyebarluasan data kasus Covid-19 pada usia anak, status dan zona daerah sebaran di daerah/wilayah yang berdekatan dengan lokasi sekolah, serta status ketuntasan program vaksinasi untuk para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas.

Keterbukaan dan transparansi pengungkapan data terkait sebaran Covid-19 sangat diperlukan sebagai dasar pembuatan keputusan pelaksanaan PTM terbatas di sekolah, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak, orang tua, guru, dan masyarakat selama berlangsungnya kegiatan PTM terbatas.

Baca Juga: Heboh CT Value PCR di Atas 30 sebagai Tanda Sembuh Covid-19, Begini Penjelasan Ahli

Kedua, pemerintah daerah, terutama Dinas Pendidikan, harus benar-benar melakukan persiapan secara matang dan cermat terkait skenario teknis pemberlakukan PTM terbatas di sekolah dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19.

Penerapan PTM terbatas dapat dilakukan jika suatu sekolah telah memenuhi seluruh persyaratan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri tersebut dan arahan dari Satgas COVID-19. Dinas Pendidikan dan pihak sekolah juga berkewajiban melaporkan kesiapan dan pelaksanaan PTM secara berkala kepada masyarakat atas dasar prinsip transparan dan akuntabilitas publik.

Ketiga, Dinas Pendidikan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pihak sekolah harus memberikan pilihan (opsi) kepada anak (peserta didik) dan orang tuanya untuk mengikuti atau menolak kegiatan pembelajaran menggunakan cara PTM terbatas.

Pihak sekolah harus menghormati keputusan yang diambil oleh anak dan orang tua yang menolak mengikuti kegiatan PTM di sekolah. Pihak sekolah tidak boleh melakukan berbagai tindakan diskriminatif yang merugikan hak anak untuk memperoleh akses pendidikan secara adil dan setara, termasuk berkewajiban tetap memberikan pelayanan pembelajaran jarak jauh yang efektif dan produktif kepada anak yang memilih tidak bersedia mengikuti PTM terbatas.

Keempat, Dinas Pendidikan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pihak sekolah harus memberikan informasi secara terbuka, valid, akurat dan cepat kepada anak, orang tua, dan masyarakat jika terdapat kasus penularan Covid-19 yang terkonfirmasi selama kegiatan PTM berlangsung.

Pihak Dinas Pendidikan, Satgas COVID-19 daerah, dan sekolah harus segera menghentikan kegiatan PTM terbatas, serta melakukan testing dan tracing terhadap seluruh anak (peserta didik), guru, dan tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan PTM terbatas. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari kegiatan PTM terbatas.

Kelima, Pemerintah pusat, melalui Kemendiknas, Kemenkominfo, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi agar bersinergi dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota guna mengalokasikan anggaran (APBD dan Dana Desa) yang memadai untuk perbaikan dan penyediaan berbagai sarana prasarana pendukung pembelajaran jarak jauh (daring), seperti listrik, akses internet, bantuan gawai (smartphone) bagi anak dari keluarga kurang mampu, pulsa/paket data internet secara berkesinambungan, dan sebagainya agar anak-anak tetap dapat mengikuti pembelajaran secara daring secara efektif dan produktif selama masa pandemi Covid-19.

Keenam, Plan Indonesia mengimbau orang tua dan anak (peserta didik) agar secara aktif mencari tahu status penyebaran Covid-19 di daerahnya termasuk kesiapan sekolah dalam PTM terbatas dengan merujuk pada panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Penting bagi orang tua dan anak (peserta didik) agar memahami haknya mendapatkan informasi yang terbuka, valid, akurat, cepat dari pihak sekolah maupun pemerintah daerah. Dengan informasi yang cukup, orang tua dan anak (peserta didik) dapat memiliki pertimbangan yang tepat sebelum memutuskan untuk mengikuti PTM terbatas di sekolah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: