Perusahaan jasa pengiriman Lion Parcel (PT. Lion Express) menggagalkan pengiriman paket berisi narkoba dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dengan tujuan Jakarta.
Chief Compliance and Network Lion Parcel Victor Ary Subekti mengatakan berkat kerja sama dengan tim Bareskrim Polri dua orang berhasil ditangkap, berikut barang bukti dua paket dengan berat total dua kilogram berisi masing-masing kurang lebih satu kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dan dicampur dalam paket makanan.
Baca Juga: Lion Parcel Bagikan Cashback 50% Berkali-kali, Mudahkan Pengiriman Paket ke Seluruh Indonesia
“Penangkapan kedua orang yang terkait pengiriman paket isi narkoba ini dilakukan oleh Tim Satgas 2 NIC Bareskrim Polri. Setelah melakukan koordinasi dengan staf Lion Parcel, petugas mendatangi kantor Lion Parcel di Jakarta Barat. Melibatkan dua staf operasional Kantor Pusat Lion Parcel, polisi melakukan penangkapan pertama di wilayah Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat kemarin. Operasi penangkapan kedua dilakukan di Kantor Pusat Lion Parcel,” jelas Ary dalam keterangan resminya, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Selama Ramadan 2021, Pengiriman Paket Lion Parcel Meroket! Tembus 100 Persen...
“Setelah itu, kami melakukan kontak dan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk meminta arahan agar operasi penangkapan dilaksanakan secara kondusif, dan terlaksana dengan tepat sesaat setelah serah terima paket tersebut dengan tim operasional Lion Parcel,” tambahnya.
Saat penangkapan di Kantor Pusat Lion Parcel tersebut, petugas kepolisian awalnya hanya menanyakan satu resi yang diduga paket berisi sabu. Namun berkat kejelian staf operasional dan customer services Lion Parcel, petugas kemudian menemukan dua paket dengan nama penerima dan pengirim yang sama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil