Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Bocoran Aturan PPKM Darurat, Ada Kewajiban WFH 100 Persen

Begini Bocoran Aturan PPKM Darurat, Ada Kewajiban WFH 100 Persen Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah upaya baru untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, dan sudah resmi diputuskan Presiden Joko Widodo untuk segera diterapkan.

Jokowi mengatakan, pemerintah hari ini tengah memfinalisasi kajian pelaksanaan PPKM Darurat yang akan diterapkan di enam provinsi dan 44 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pualu Bali.

Namun begitu, Jokowi belum bisa memastikan berapa lama PPKM Darurat Jawa-Bali akan diberlakukan. Katanya, mengenai waktu pelaksanaan akan diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, sesegera mungkin.

"Enggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya," ujar Jokowi saat menghadiri acara pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ke VIII, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).

Kendati begitu, berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah sumber dan dokumen pemerintah yang beredar di kalangan wartawan, pelaksanaan PPKM Darurat akan dimulai pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Adapun aturan lengkap dari PPKM Darurat berbeda dengan PPKM Mikro. Karena, ada cakupan pengetatan aktivitas masyarakat di daerah yang akan menerapkan. Berikut ini rincian pengaturannya:

1. Pekerja 100 Persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office(WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office(WFO) dengan protokol kesehatan;

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan;

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: