Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

WFH ASN Bukan Santai, Pemkot Jaktim Awasi Ketat via Sistem Digital

WFH ASN Bukan Santai, Pemkot Jaktim Awasi Ketat via Sistem Digital Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara mulai diterapkan, namun pemerintah memastikan pola kerja ini tetap berada dalam kontrol ketat. Sistem digital menjadi alat utama untuk menjaga disiplin dan produktivitas pegawai.

Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa pengawasan ASN yang menjalankan work from home (WFH) tidak dilakukan secara manual. Seluruh aktivitas dipantau melalui sistem terintegrasi yang mencatat kehadiran hingga laporan kerja.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menjelaskan bahwa pengelolaan sistem tersebut berada di bawah kendali bagian kepegawaian. Setiap data yang masuk menjadi dasar pemantauan kinerja pegawai secara menyeluruh.

"Pengawasan sudah memakai sistem. Bagian kepegawaian yang menangani semuanya, mulai dari absensi hingga laporan. Jadi, semuanya sudah terstruktur dengan baik," ujarnya dikuitip dari ANTARA.

Melalui sistem ini, aktivitas ASN dapat dipantau secara real-time, sehingga tidak ada ruang bagi pegawai untuk mengabaikan tanggung jawab. Mekanisme ini sekaligus menjawab kekhawatiran terkait potensi penurunan kinerja saat bekerja dari rumah.

Selain pengawasan, data yang terekam juga dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi. Pimpinan dapat menilai tingkat produktivitas dan kedisiplinan pegawai berdasarkan laporan yang masuk secara digital.

Dalam pelaksanaannya, jumlah ASN yang menjalankan WFH masih terbatas. Dari sekitar 680 pegawai di lingkungan Pemkot Jakarta Timur, hanya 68 orang yang bekerja dari rumah pada hari pertama penerapan.

Komposisi ini sengaja diatur agar pelayanan publik tetap berjalan normal. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan langsung tetap diwajibkan hadir di kantor.

"Dengan sistem yang ada, kita pastikan kinerja tetap terkontrol dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," kata Munjirin.

Kebijakan WFH sendiri merupakan bagian dari skema kerja fleksibel yang mulai diterapkan pemerintah pusat. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.

Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026. Pelaksanaannya akan dievaluasi setelah berjalan selama dua bulan.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," ujarnya.

Selain sektor pemerintahan, kebijakan serupa juga dianjurkan untuk perusahaan swasta. Namun penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing industri.

Pemerintah berharap kebijakan WFH tidak hanya menjadi fleksibilitas kerja. Lebih dari itu, pola ini diharapkan tetap menjaga akuntabilitas kinerja ASN di tengah perubahan cara kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: